DPRD Prinsipnya Dapat Menerima Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2020 

Wacana.info
(Foto/Istimewa)

MAMUJU--DPRD Sulawesi Barat menggelar rapat paripurna untuk agenda Penyampaian Laporan Akhir Badan Anggaran sekaligus Penandatanganan Persetujuan Bersama DPRD dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020. Agenda tersebut dipusatkan di Ruang Paripurna DPRD Sulawesi Barat, Rabu (14/07).

Ketua DPRD Sulawesi Barat, Suraidah Suhardi memimpin langsung jalannya paripurna. Ia didampingi Wakil Ketua DPRD Sulawesi Barat, Usman Suhuriah dan Abdul Rahim. Gubernur Sulawesi Barat, Ali Baal Masdar dan Wakil Gubernur Sulawesi Barat, Enny Anggraeny turut hadir pada kegiatan itu. Termasuk sejumlaj para anggota DPRD baik yang hadir secara fisik dan beberapa yang hadir secara daring. 

Beberapa Kepala OPD juga tampai menghadiri paripurna tersebut. Diantaranya;  Kepala Bappeda, para Asisten, Karo Ekbang, Kadis Ketahanan Pangan, Kasatpol PP, Kadis Kesehatan,  Kadis Sosia, Kadis  ESDM, Kadis Perhubungan, Dirut RSUD Sulbar, Kadis Kesbangpol, Karo Barang dan Jasa, Kepala BPSDM, BKD, Karo Umum dan beberapa OPD lainnya, serta Kabag. Persidangan, Kabag. Umum dan Keuangan dan Kabag. Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan dari Sekretariat DPRD.

"Salah satu agenda penting yang akan kita hadapi dalam waktu dekat yaitu proses penyusunan dan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah T.A 2021 dan Rancangan APBD Pokok T.A 2022," beber Ali Baal.

"Untuk itu kami sangat mengharapkan dukungan Anggota DPDR agar pembahasan tersebut dapat diselesaikan sesuai jadwal yang akan disepakati, yaitu penetapan Perubahan APBD T.A 2021 kiranya dapat diselesaikan bulan ini dan APBD Pokok T.A 2022 dapat ditetapkan pada bulan Desember 2021, sehingga pelaksanaan APBD dimasa-masa yang akan datang dapat terlaksana secara berhasil guna, berdaya guna dan tepat guna. Serta manfaatnya jelas untuk kesejahteraan rakyat," sambung Ali Baal dalam sambutannya.

Selaku Ketua DPRD Sulawesi Barat, Suraidah Suhardi dalam penyampaiannya mengatakan, DPRD prinsipnya dapat menerima Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD T.A 2020 menjadi persetujuan bersama.

"Untuk selanjutnya dievaluasi ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia," begitu kata Suraidah Suhardi. (ADV)